UNIT KEGIATAN BELAJAR
(UKB)
EKO.2 – 8 - 2
1. Identitas
a.
Nama
Mata Pelajaran : Ekonomi X
b.
Semester : genap
c.
Kompetensi
Dasar :
3.8 Mendeskripsikan perkoperasian dalam
perekonomian Indonesia.
4.8 Mengimplementasikan Pengelolaan koperasi di sekolah.
d.
Indikator
Pencapaian Kompetensi :
3.8.1 Menyebutkan definisi Koperasi
3.8.2 Menjelaskan arti lambang Koperasi
3.8.3 Mengidentifikasi prinsip-prinsip Koperasi
3.8.4 Menyebutkan Azaz dan tujuan Koperasi
3.8.5 Menyebutkan tugas dan wewenang pengurus
Koperasi
3.8.6 Menyebutkan jenis-jenis Koperasi
3.8.7 Menyebutkan peran dan manfaat Koperasi
3.8.8 Menjelaskan sejarah berdirinya Koperasi di
Indonesia
3.8.9 Menjelaskan sejarah Koperasi di luar negeri
3.8.10 Mendeskripsikan sumber permodalan Koperasi
3.8.11 Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi
4.8.1 Menerapkan konsep koperasi dan pengelolaan koperasi
di sekolah
e.
Materi
Pokok :
Koperasi
f.
Alokasi
Waktu : 90 menit
g.
Pertemuan
:
Ke – 2
h.
Tujuan
Pembelajaran :
Melalui diskusi, tanya jawab, penugasan,
presentasi dan analisis, peserta didik dapat Menyebutkan tugas dan wewenang pengurus Koperasi, Menyebutkan
jenis-jenis Koperasi, Menyebutkan peran dan manfaat Koperasi dari
masalah kontekstual dan dapat menyelesaikan masalah kontekstual yang
berkaitan dengan tugas dan
wewenang pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan
manfaat Koperasi, sehingga peserta didik dapat menghayati dan mengamalkan
ajaran agama yang dianutnya melalui belajar ekonomi, mengembangakan sikap
jujur, peduli, dan bertanggungjawab, serta dapat mengembangkan kemampuan
berpikir kritis, komunikasi, kolaborasi, kreativitas (4C).
|
i.
Materi Pembelajaran
o
Lihat
dan baca pada Buku Teks Pelajaran (BTP):
Rahardja, Prathama, dkk. 2013. Bandung: Yrama Widya, hal 326 sd 340.
2.Peta
Konsep
Tugas dan wewenang pengurus koperasi
|
KOPERASI
|
Peran dan
manfaat Koperasi
|
Jenis - jenis
koperasi
|
3.Kegiatan
Pembelajaran
a. Pendahuluan
Sebelum
belajar pada materi ini silahkan kalian membaca dan memahami Buku Teks yang
membahas Koperasi dengan sub pokok bahasan tugas dan wewenang pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan
manfaat Koperasi.
Untuk dapat
memahami materi tersebut, silahkan kalian lanjutkan pada kegiatan belajar
berikut dan ikuti petunjuk yang ada dalam UKB ini.
b. Kegiatan Inti
1)
Petunjuk Umum UKB
a)
Baca dan pahami materi pada buku Rahardja, Prathama, dkk.
2013. Bandung: Yrama Widya, hal 326 sd 340.
b)
Setelah
memahami isi materi dalam bacaan berlatihlah
untuk berfikir tinggi melalui tugas-tugas yang terdapat pada UKB ini baik bekerja
sendiri maupun bersama teman sebangku atau teman lainnya.
c)
Kerjakan UKB ini dibuku kerja atau langsung mengisikan
pada bagian yang telah disediakan.
d)
Kalian
dapat belajar bertahap dan berlanjut melalui
kegiatan ayo berlatih, apabila kalian
yakin sudah paham dan mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam
kegiatan belajar 1, 2, dan 3 kalian boleh sendiri atau mengajak teman lain yang
sudah siap untuk mengikuti tes formatif
agar kalian dapat belajar ke UKB
berikutnya.
2)
Kegiatan Belajar
Ayo……ikuti kegiatan belajar
berikut dengan penuh kesabaran dan konsentrasi
!!!
Kegiatan
Belajar 1
Cari dan bacalah Tugas dan wewenang pengurus koperasi sesuai UU
No. 25 Tahun 1992 !
Ø Tugas pengurus koperasi:
1)
Menegelola koperasi berdasarkan anggran dasar.
2)
Mendorong dan memajukan usaha anggota.
3)
Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.
4)
Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk
diajukan kepada rapat anggota.
5)
Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi untuk diajukan
kepada rapat anggota.
6)
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Ø Wewenang pengurus koperasi:
1)
Mewakili koperasi didalam dan luar forum (pengadilan)
2)
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar.
3)
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi
sesuai tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
Tugas dan wewenang pengurus
koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992 pasal 30
Agar lebih memahami, ayo berlatih
berikut.
Ayoo berlatih!
Studi Kasus
|
Koperasi mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di
dalam sistem perekonomian nasional Indonesia, karena koperasi merupakan
sokoguru perekonomian Indonesia, hal tersebut sebagaimana yang tercantum
dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pasal tersebut secara
implisit menunjukan bahwa kedudukan koperasi sangat penting, karena
koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan azas kekeluargaan tersebut.
Sehingga koperasi diyakini dapat diandalkan untuk menopang perekonomian
Indonesia.
Namun sampai saat ini penyalahgunaan koperasi kerap sekali
terjadi, terutama dilakukan oleh para pengurusnya, sehingga akhirnya secara
langsung akan merugikan anggotanya dan secara tidak langsung akan merugikan
pemerintah.
Penyalahgunaan koperasi maksudnya adalah penggunaan
asset-asset koperasi oleh pihak-pihak tertentu, biasanya oleh
pengurus, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan bukan untuk
tujuan kemajuan atau keuntungan koperasi.
Peluang
Penyalahgunaan KoperasiFaktor yang mempengaruhi kinerja dan perkembangan koperasi bisa dari internal maupun ekternal koperasi yang dapat bersifat positif ataupun negatif. Dari sisi internal perusahaan, dorongan positif bisa dalam bentuk peran aktif setiap anggotanya daam setiap kegiatan operasi ataupun kinerja pengurus koperasi yang memiliki jiwa kewirausahaan/enterpreneurship yang tinggi, sehingga mampu mengembangkan dan memajukan koperasi yang dijalankannya. Namun demikian hal yang negatif pun seringkali muncul dari sisi internal koperasi seperti halnya keuntungan yang seharusnya ditujukan untuk kemajuan koperasi dan kesejahteraan anggota, melainkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu. Pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik peran (conflict of interest). Konflik yang berlatar belakang non koperasi dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi. Sampai dengan saat ini koperasi masih diberikan perhatian khusus dan diberikan kemudahan dalam berbagai hal terutama masalah permodalan, sehingga seyogyanya para pengurus koperasi seharusnya tidak terlena. Pengurus koperasi harus dapat mengelola koperasi dengan sunguh-sunguh dan menjalankan prinsip accountability. Para pengurus koperasi harus dapat meningkatkan profesionalitas dalam mengemban amanah yang diterima, yakni mengelola koperasi secara terbuka, tidak menutupi pengelolaan koperasi dari anggotanya , mengelola secara sehat, bebas dari penyimpangan, mandiri, berani menolak intervensi bila tidak berhubungan dengan koperasi itu sendiri dan lainnya. Ha-hal di atas mengakibatkan dalam tubuh koperasi akan sangat rentan dengan tindak pidana korupsi. Sedangkan dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, di mana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuangan perekonomian rakyat kecil tidak berjalan. |
Dari kasus di atas, buatlah analisa dan
tulislah di buku kerja kalian.
Jadi, setiap
kita melakukan sesuatu yang baru tidak semua orang akan menyukainya, tidak
semua orang akan mendukungnya, pasti ada saja yang konta akan hal itu.
contohnya dalam bidang usaha koperasi ini, telah disebutkan bahwa banyak orang
yang telah menyalahgunakan koperasi untuk kepentingan dirinya sendiri. Mereka
hanya memanfaatkan koperasi untuk kekayaan diri sendiri tanpa memperdulikan tujuan
kemajuan atau keuntungan bersama dari koperasi. Oleh karena itu hingga saat ini
koperasi masih diberikan perhatian khusus dan diberikan kemudahan dalam
berbagai hal terutama masalah permodalan, sehingga para pengurus koperasi
seharusnya tidak terlena.Pengurus koperasi harus dapat mengelola koperasi
dengan sunguh-sunguh dan menjalankan prinsip accountability. Dengan begitu tujuan koperasi
akan tercapai dengan baik dan menguntungkan bagi sesama.
Apabila
kalian sudah mampu menyelesaikan soal diatas, maka kalian bisa melanjutkan pada
kegiatan belajar 2 berikut.
Setelah kalian belajar pada kegiatan belajar 1, sekarang perhatikan
gambar berikut!
Studi Kasus
|
Desa Suka Makmur, sebuah desa penghasil sayur mayur.
Ketika panen melimpah banyak yang tidak terjual karena kesulitan
transportasi untuk mengangkut sayur mayor ke pasar. Namun ketika gagal
panen, kesulitan dana untuk modal penanaman kembali terutama untuk membeli
bibit sayur mayur serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika warga
desa tersebut ingin mendirikan koperasi, maka jenis koperasi apa yang kamu
sarankan. Dan apa alasannya?
Koperasi
Primer, karena koperasi primer ini didirikan dalam satu lingkup pekerjaan
disuatu desa/kelurahan yang memiliki kesamaan dalam kepentingan ekonomi.
|
Apabila kalian sudah mampu
menyelesaikan soal tersebut, maka kalian bisa melanjutkan pada kegiatan belajar
3 berikut.
Kegiatan
Belajar 3
Carilah dan baca UU No. 25 Tahun 1992
Peran dan Manfaat koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992
pasal 4
|
Peran dan manfaat koperasi :
1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan social.
2) Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebgai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
4) Serusaha mewujudakan dan mengembangkan perekonomian
nasioanal yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Setelah membaca pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, maka perhatikan studi kasus di bawah ini!
Studi Kasus
|
Dana bergulir yang dikelola di bawah Kementrian Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) untuk kepentingan modal usaha bagi
Masyarakat, terindikasi ada dugaan penyalahgunaan.Kasus ini diusut terus
oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Sulselbar dengan surat perintah penyelidikan.
Hingga hari ini, jaksa yang telah ditunjuk untuk melakukan
penyelidikan terus berusaha dengan memanggil oknum yang dianggap mengetahui
aliran dana koperasi tersebut.
Sedikitnya pihak Kejati Sulawesi Selatan dan Barat
(Sulselbar), pemegang surat perintah penyelidikan sudah mengambil
keterangan kepada empat orang yang dianggap tahu dengan aliran dana itu.
Guna sebagai bahan analisa oleh penyelidik yang akan menjadi
pendukung alat bukti bila ditemukan benar ada dugaan penyalah gunaan
wewenang.
Sehari sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)
Kejati Sulselbar membeberkan bahwa hari ini telah dijadwalkan ada
pemanggilan kepada beberapa dari eks dana koperasi.
Kasipenkum mengatakan kasus koperasi di Kejati terus berjalan,
dan besok ada agenda untuk permintaan keterangan, hanya saja ia tidak
mengetahui siapa nama oknum yang dipanggil.
“Tetapi untuk nama koperasi
nanti kita lihat,” ungkap Salahuddin.
Dikonfirmasi terkait nama-nama yang sudah diambil
keterangannya, Salahuddin tidak mengelak, “Koperasi yang sudah dipanggil
saya lupa datanya, tapi ada dari Mandiri Syariah dan sudah ada sekitar
empat orang yang sudah dipanggil,” jelasnya.
Ini akan terus bergulir sesuai dengan kebutuhan tim, dalam
penyelidikan ini, “Tim yang diturunkan, saya tidak terlalu tau, namun ada
beberapa tim yang diturunkan,” ungkapnya.
Salahuddin menambahkan bahwa hari ini pengambilan keterangan
kepada pihak terkait yang dianggap mengetahui aliran dana koperasi, diundur
ke hari Senin depan. Walaupun telah dijadwalkan sebelumnya, namun ada tamu
jadi ditunda.
“Hari ini tidak ada pemeriksaan, karena ada tamu, jadi
difokuskan pada hari Senin,” ungkap Salahuddin kepada LiputanLIMA.com, Rabu
(4/5/2016).
Diketahui bahwa awal diusutnya kasus ini hanya ada 20
koperasi saja di Makassar diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan
anggaran.
Namun, dalam pengusutan, pihak Kejati kembali menemukan dugaan
pada dua Koperasi Multiguna dan Hokipratama Syariah.
(Saifullah/Suryani Musi) |
Dari kasus di atas, bagaimana
pendapat kalian ? tulislah di buku kerja kalian.
Menurut saya, ini adalah hal
yang sangat merugikan bagi semua orang dan juga anggota koperasi tersebut,
karena aliran dari dana yang masuk dalam koperasi tersebut tidak diketahui
diamana hasilnya dan membuat kerugian dalam usaha kopersi tersebut, sebaiknya
segera dilakukan pemeriksaan agar kasus ini tidak berlanjut dan segera
terselesaikan agar pelaku juga dapat mengganti kerugian yang telah dihadapi
oleh pengurus koperasi tersebut.
c.
Penutup
Bagaimana
kalian sekarang?
Setelah
kalian belajar bertahap dan berlanjut melalui kegiatan belajar 1, 2, dan 3, berikut
diberikan Tabel untuk mengukur diri kalian terhadap materi yang sudah kalian
pelajari. Jawablah sejujurnya terkait dengan penguasaan materi pada UKB ini di
Tabel berikut.
Tabel
Refleksi Diri Pemahaman Materi
No
|
Pertanyaan
|
Ya
|
Tidak
|
1.
|
Apakah kalian telah menyebutkan
tugas dan wewenang pengurus koperasi?
|
|
|
2.
|
Dapatkah kalian menyebutkan
jenis-jenis koperasi?
|
|
|
3.
|
Dapatkah kalian menyebutkan
peran dan manfaat koperasi?
|
|
|
Jika menjawab
“TIDAK” pada salah satu pertanyaan di atas, maka pelajarilah kembali materi
tersebut dalam Buku Teks Pelajaran (BTP) dan pelajari ulang kegiatan belajar 1,
2, atau 3 yang sekiranya perlu kalian ulang dengan bimbingan Guru atau teman
sejawat. Jangan putus asa untuk
mengulang lagi!. Dan apabila kalian
menjawab “YA” pada semua pertanyaan, maka lanjutkan berikut.
Dimana
posisimu?
Ukurlah diri
kalian dalam menguasai sub pokok
bahasan tugas dan wewenang
pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan manfaat Koperasi.
dalam rentang 0 – 100, tuliskan ke dalam
kotak yang tersedia.
|
Setelah
kalian menuliskan penguasaanmu terhadap sub pokok
bahasan tugas dan wewenang
pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan manfaat Koperasi.,
lanjutkan kegaitan berikut untuk mengevaluasi penguasaan kalian!.
Yuk Cek Penguasaanmu
terhadap Materi SPLTV!
Agar
dapat dipastikan bahwa kalian telah menguasi materi sub pokok bahasan tugas dan wewenang pengurus Koperasi, jenis-jenis
Koperasi, peran dan manfaat Koperasi, maka
kerjakan soal berikut secara mandiri di buku kerja kalian masing-masing.
a)
Sebutkan
macam hierarki tanggung jawab dalam
koperasi.
1)
Pengurus.
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
2)
Pengelola.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
3)
Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
j.
Para anggota
memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri, yang mengharapkan
peningkatan melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan adalah pengertian
koperasi Pemberi atau pelayanan.
k.
Sebutkan
peranan koperasi pada berbagai keadaan persaingan berdasar pada sifat dan
bentuknya.
Peranan Koperasi :
1)
Membantu anggota untuk
peningkatan pendapatan/penghasilan
2)
Menciptakan dan memperluas
lapangan pekerjaan
3)
Meningkatkan taraf hidup
masyarakat
4)
Turut mencerdaskan bangsa
5)
Mempersatukan dan
mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
6)
Menyelenggarakan kehidupan
ekonomi secara demokrasi
Ini adalah
bagian akhir dari UKB materi sub pokok
bahasan tugas dan wewenang
pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan manfaat Koperasi,
mintalah kepada Guru kalian belajar ke UKB berikutnya (UKB EKO. 2-8-3). Sukses untuk
kalian!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar