Selasa, 10 April 2018

UKB Ekonomi 2-8-2


 

UNIT KEGIATAN BELAJAR
(UKB)
EKO.2 – 8 - 2



1. Identitas
a.       Nama Mata Pelajaran                    : Ekonomi  X
b.       Semester                                             : genap
c.       Kompetensi Dasar                          :
 

3.8  Mendeskripsikan perkoperasian dalam perekonomian Indonesia.
4.8  Mengimplementasikan Pengelolaan koperasi  di sekolah.


d.       Indikator Pencapaian Kompetensi         :


3.8.1  Menyebutkan definisi Koperasi
3.8.2  Menjelaskan arti lambang Koperasi
3.8.3  Mengidentifikasi prinsip-prinsip Koperasi
3.8.4  Menyebutkan Azaz dan tujuan Koperasi
3.8.5  Menyebutkan tugas dan wewenang pengurus Koperasi
3.8.6  Menyebutkan jenis-jenis Koperasi
3.8.7  Menyebutkan peran dan manfaat Koperasi
3.8.8  Menjelaskan sejarah berdirinya Koperasi di Indonesia
3.8.9  Menjelaskan sejarah Koperasi di luar negeri
3.8.10  Mendeskripsikan sumber permodalan Koperasi
3.8.11  Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
4.8.1 Menerapkan konsep koperasi dan pengelolaan koperasi di sekolah




e.       Materi Pokok                                    : Koperasi
f.        Alokasi Waktu                                  : 90 menit
g.       Pertemuan                                         : Ke – 2












h.       Tujuan Pembelajaran   :
Melalui diskusi, tanya jawab, penugasan, presentasi dan analisis, peserta didik dapat Menyebutkan tugas dan wewenang pengurus Koperasi, Menyebutkan jenis-jenis Koperasi, Menyebutkan peran dan manfaat Koperasi dari masalah kontekstual dan dapat menyelesaikan masalah kontekstual yang berkaitan dengan tugas dan wewenang pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan manfaat Koperasi, sehingga peserta didik dapat menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya melalui belajar ekonomi, mengembangakan sikap jujur, peduli, dan bertanggungjawab, serta dapat mengembangkan kemampuan berpikir kritis, komunikasi, kolaborasi, kreativitas (4C).

 














i.         Materi Pembelajaran                                   
o    Lihat dan baca pada Buku Teks Pelajaran (BTP): Rahardja, Prathama, dkk. 2013. Bandung: Yrama Widya, hal 326 sd 340.

2.Peta Konsep
Tugas dan wewenang pengurus koperasi
KOPERASI
Peran dan manfaat Koperasi
Jenis - jenis koperasi
 









3.Kegiatan Pembelajaran
a.    Pendahuluan
Sebelum belajar pada materi ini silahkan kalian membaca dan memahami Buku Teks yang membahas Koperasi dengan sub pokok bahasan tugas dan wewenang pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan manfaat Koperasi.
Untuk dapat memahami materi tersebut, silahkan kalian lanjutkan pada kegiatan belajar berikut dan ikuti petunjuk yang ada dalam UKB ini.
b.    Kegiatan Inti
1)       Petunjuk Umum UKB
a)         Baca dan pahami materi pada buku Rahardja, Prathama, dkk. 2013. Bandung: Yrama Widya, hal 326 sd 340.
b)        Setelah memahami isi materi dalam bacaan berlatihlah untuk berfikir tinggi melalui tugas-tugas yang terdapat pada UKB ini baik bekerja sendiri maupun bersama teman sebangku atau teman lainnya.
c)         Kerjakan UKB ini dibuku kerja atau langsung mengisikan pada bagian yang telah disediakan.
d)        Kalian dapat belajar bertahap dan berlanjut melalui kegiatan ayo berlatih, apabila kalian yakin sudah paham dan mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam kegiatan belajar 1, 2, dan 3 kalian boleh sendiri atau mengajak teman lain yang sudah siap untuk mengikuti tes formatif agar kalian dapat belajar ke UKB berikutnya.
2)       Kegiatan Belajar
Ayo……ikuti kegiatan belajar berikut dengan penuh kesabaran dan konsentrasi  !!!
Kegiatan Belajar 1

Cari dan bacalah Tugas dan wewenang pengurus koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992 !


Ø  Tugas pengurus koperasi:
1)      Menegelola koperasi berdasarkan anggran dasar.
2)      Mendorong dan memajukan usaha anggota.
3)      Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.
4)      Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada rapat anggota.
5)      Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi untuk diajukan kepada rapat anggota.
6)      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Ø  Wewenang pengurus koperasi:
1)      Mewakili koperasi didalam dan luar forum (pengadilan)
2)      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar.
3)      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.



Tugas dan wewenang pengurus koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992 pasal 30


Agar lebih memahami, ayo berlatih berikut.








Ayoo berlatih!

Studi Kasus
 

Koperasi mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di dalam sistem perekonomian nasional Indonesia, karena koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia, hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pasal tersebut secara implisit menunjukan bahwa kedudukan koperasi sangat penting, karena koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan azas kekeluargaan tersebut. Sehingga koperasi diyakini dapat diandalkan untuk menopang perekonomian Indonesia.
Namun sampai saat ini penyalahgunaan koperasi kerap sekali terjadi, terutama dilakukan oleh para pengurusnya, sehingga akhirnya secara langsung akan merugikan anggotanya dan secara tidak langsung akan merugikan pemerintah.
Penyalahgunaan koperasi maksudnya adalah penggunaan asset-asset  koperasi oleh pihak-pihak tertentu, biasanya oleh pengurus, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan bukan untuk tujuan kemajuan atau keuntungan koperasi.
 Peluang Penyalahgunaan Koperasi
Faktor yang mempengaruhi kinerja dan perkembangan koperasi bisa dari internal maupun ekternal koperasi yang dapat bersifat positif ataupun negatif.  Dari sisi internal perusahaan, dorongan positif bisa dalam bentuk peran aktif setiap anggotanya daam setiap kegiatan operasi ataupun kinerja pengurus koperasi yang memiliki jiwa kewirausahaan/enterpreneurship yang tinggi, sehingga mampu mengembangkan dan memajukan koperasi yang dijalankannya. Namun demikian hal yang negatif pun seringkali muncul dari sisi internal koperasi seperti halnya keuntungan yang seharusnya ditujukan untuk kemajuan koperasi dan kesejahteraan anggota, melainkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu.  Pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik peran (conflict of interest). Konflik yang berlatar belakang non koperasi dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi.
Sampai dengan saat ini koperasi masih diberikan perhatian khusus dan diberikan kemudahan dalam berbagai hal terutama masalah permodalan, sehingga seyogyanya para pengurus koperasi seharusnya tidak terlena.
Pengurus koperasi harus dapat mengelola koperasi dengan sunguh-sunguh dan menjalankan prinsip accountability.

Para pengurus koperasi harus dapat meningkatkan profesionalitas dalam mengemban amanah yang diterima, yakni mengelola koperasi secara terbuka, tidak menutupi pengelolaan koperasi dari anggotanya , mengelola secara sehat, bebas dari penyimpangan, mandiri, berani menolak intervensi bila tidak berhubungan dengan koperasi itu sendiri dan lainnya.   Ha-hal di atas mengakibatkan dalam tubuh koperasi akan sangat rentan dengan tindak pidana korupsi.
Sedangkan dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, di mana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuangan perekonomian rakyat kecil tidak berjalan.

 










































Dari kasus di atas, buatlah analisa dan tulislah di buku kerja kalian.


Jadi, setiap kita melakukan sesuatu yang baru tidak semua orang akan menyukainya, tidak semua orang akan mendukungnya, pasti ada saja yang konta akan hal itu. contohnya dalam bidang usaha koperasi ini, telah disebutkan bahwa banyak orang yang telah menyalahgunakan koperasi untuk kepentingan dirinya sendiri. Mereka hanya memanfaatkan koperasi untuk kekayaan diri sendiri tanpa memperdulikan tujuan kemajuan atau keuntungan bersama dari koperasi. Oleh karena itu hingga saat ini koperasi masih diberikan perhatian khusus dan diberikan kemudahan dalam berbagai hal terutama masalah permodalan, sehingga para pengurus koperasi seharusnya tidak terlena.Pengurus koperasi harus dapat mengelola koperasi dengan sunguh-sunguh dan menjalankan prinsip accountability. Dengan begitu tujuan koperasi akan tercapai dengan baik dan menguntungkan bagi sesama.

Apabila kalian sudah mampu menyelesaikan soal diatas, maka kalian bisa melanjutkan pada kegiatan belajar 2 berikut.


Kegiatan Belajar 2

Setelah kalian belajar pada kegiatan belajar 1, sekarang perhatikan gambar berikut!

Studi Kasus
 


Desa Suka Makmur, sebuah desa penghasil sayur mayur. Ketika panen melimpah banyak yang tidak terjual karena kesulitan transportasi untuk mengangkut sayur mayor ke pasar. Namun ketika gagal panen, kesulitan dana untuk modal penanaman kembali terutama untuk membeli bibit sayur mayur serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika warga desa tersebut ingin mendirikan koperasi, maka jenis koperasi apa yang kamu sarankan. Dan apa alasannya?
Koperasi Primer, karena koperasi primer ini didirikan dalam satu lingkup pekerjaan disuatu desa/kelurahan yang memiliki kesamaan  dalam kepentingan ekonomi.
 












Apabila kalian sudah mampu menyelesaikan soal tersebut, maka kalian bisa melanjutkan pada kegiatan belajar 3 berikut.
Kegiatan Belajar 3

Carilah dan baca UU No. 25 Tahun 1992
Peran dan Manfaat koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4
 




Peran dan manfaat koperasi :
1)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.
2)      Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebgai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
4)      Serusaha mewujudakan dan mengembangkan perekonomian nasioanal yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



Setelah membaca pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka perhatikan studi kasus di bawah ini!
Studi Kasus
Dana bergulir yang dikelola di bawah Kementrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) untuk kepentingan modal usaha bagi Masyarakat, terindikasi ada dugaan penyalahgunaan.Kasus ini diusut terus oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar dengan surat perintah penyelidikan.
Hingga hari ini, jaksa yang telah ditunjuk untuk melakukan penyelidikan terus berusaha dengan memanggil oknum yang dianggap mengetahui aliran dana koperasi tersebut.
Sedikitnya pihak Kejati Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), pemegang surat perintah penyelidikan sudah mengambil keterangan kepada empat orang yang dianggap tahu dengan aliran dana itu.
Guna sebagai bahan analisa oleh penyelidik yang akan menjadi pendukung alat bukti bila ditemukan benar ada dugaan penyalah gunaan wewenang.
Sehari sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar membeberkan bahwa hari ini telah dijadwalkan ada pemanggilan kepada beberapa dari eks dana koperasi.
Kasipenkum mengatakan kasus koperasi di Kejati terus berjalan, dan besok ada agenda untuk permintaan keterangan, hanya saja ia tidak mengetahui siapa nama oknum yang dipanggil.
Tetapi untuk nama koperasi nanti kita lihat,” ungkap Salahuddin.
Dikonfirmasi terkait nama-nama yang sudah diambil keterangannya, Salahuddin tidak mengelak, “Koperasi yang sudah dipanggil saya lupa datanya, tapi ada dari Mandiri Syariah dan sudah ada sekitar empat orang yang sudah dipanggil,” jelasnya.
Ini akan terus bergulir sesuai dengan kebutuhan tim, dalam penyelidikan ini, “Tim yang diturunkan, saya tidak terlalu tau, namun ada beberapa tim yang diturunkan,” ungkapnya.
Salahuddin menambahkan bahwa hari ini pengambilan keterangan kepada pihak terkait yang dianggap mengetahui aliran dana koperasi, diundur ke hari Senin depan. Walaupun telah dijadwalkan sebelumnya, namun ada tamu jadi ditunda.
“Hari ini tidak ada pemeriksaan, karena ada tamu, jadi difokuskan pada hari Senin,” ungkap Salahuddin kepada LiputanLIMA.com, Rabu (4/5/2016).
Diketahui bahwa awal diusutnya kasus ini hanya ada 20 koperasi saja di Makassar diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran.
Namun, dalam pengusutan, pihak Kejati kembali menemukan dugaan pada dua Koperasi Multiguna dan Hokipratama Syariah.
(Saifullah/Suryani Musi)

 




















Dari kasus di atas, bagaimana pendapat kalian ? tulislah di buku kerja kalian.




Menurut saya, ini adalah hal yang sangat merugikan bagi semua orang dan juga anggota koperasi tersebut, karena aliran dari dana yang masuk dalam koperasi tersebut tidak diketahui diamana hasilnya dan membuat kerugian dalam usaha kopersi tersebut, sebaiknya segera dilakukan pemeriksaan agar kasus ini tidak berlanjut dan segera terselesaikan agar pelaku juga dapat mengganti kerugian yang telah dihadapi oleh pengurus koperasi tersebut.



c.    Penutup

Bagaimana kalian sekarang?
Setelah kalian belajar bertahap dan berlanjut melalui kegiatan belajar 1, 2, dan 3, berikut diberikan Tabel untuk mengukur diri kalian terhadap materi yang sudah kalian pelajari. Jawablah sejujurnya terkait dengan penguasaan materi pada UKB ini di Tabel berikut.
Tabel Refleksi Diri Pemahaman Materi
No
Pertanyaan
Ya
Tidak
1.
Apakah kalian telah menyebutkan tugas dan wewenang pengurus koperasi?


2.
Dapatkah kalian menyebutkan jenis-jenis koperasi?


3.
Dapatkah kalian menyebutkan peran dan manfaat koperasi?



Jika menjawab “TIDAK” pada salah satu pertanyaan di atas, maka pelajarilah kembali materi tersebut dalam Buku Teks Pelajaran (BTP) dan pelajari ulang kegiatan belajar 1, 2, atau 3 yang sekiranya perlu kalian ulang dengan bimbingan Guru atau teman sejawat. Jangan putus asa untuk mengulang lagi!.  Dan apabila kalian menjawab “YA” pada semua pertanyaan, maka lanjutkan berikut.

Dimana posisimu?
Ukurlah diri kalian dalam menguasai sub pokok bahasan tugas dan wewenang pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan manfaat Koperasi. dalam rentang 0 – 100, tuliskan ke dalam kotak yang tersedia.


 







Setelah kalian menuliskan penguasaanmu terhadap sub pokok bahasan tugas dan wewenang pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan manfaat Koperasi., lanjutkan kegaitan berikut untuk mengevaluasi penguasaan kalian!.

Yuk Cek Penguasaanmu terhadap Materi SPLTV!
     
Agar dapat dipastikan bahwa kalian telah menguasi materi sub pokok bahasan tugas dan wewenang pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan manfaat Koperasi, maka kerjakan soal berikut secara mandiri di buku kerja kalian masing-masing.

a)     Sebutkan macam  hierarki tanggung jawab dalam koperasi.


1)     Pengurus.
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
2)     Pengelola.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
3)     Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


j.         Para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri, yang mengharapkan peningkatan melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan adalah pengertian koperasi Pemberi atau pelayanan.




k.       Sebutkan peranan koperasi pada berbagai keadaan persaingan berdasar pada sifat dan bentuknya.


Peranan Koperasi :
1)     Membantu anggota untuk peningkatan pendapatan/penghasilan
2)     Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan
3)     Meningkatkan taraf hidup masyarakat
4)     Turut mencerdaskan bangsa
5)     Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
6)     Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi



Ini adalah bagian akhir dari UKB materi sub pokok bahasan tugas dan wewenang pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan manfaat Koperasi, mintalah  kepada Guru kalian  belajar ke UKB berikutnya (UKB EKO. 2-8-3). Sukses untuk kalian!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar